Implikasi Pendidikan Akibat Hukum Kartu Keluarga Tanpa Pencatatan Nikah di Padangsidimpuan.

Sulpan Lubis

Abstract


Abstract

[
This study aims to analyze the legal implications of issuing Family Cards (KK) without marriage registration in Padangsidimpuan and its impact on administrative services and public education. This phenomenon arises because a portion of the community continues to practice marriages through customary or religious ceremonies without officially registering them. The research employs a descriptive qualitative method, collecting data through interviews, observations, and documentation involving the Civil Registry Office and the relevant community members. The findings indicate that issuing Family Cards without marriage registration creates several issues, such as limited access for children to legal documents like birth certificates, which affects their ability to access formal education. Additionally, it increases the potential for legal disputes concerning inheritance and family rights. The Civil Registry Office faces challenges in accurately recording the population, which impacts the quality of public services. The study concludes by emphasizing the importance of public education and awareness regarding the benefits and obligations of marriage registration. The local government of Padangsidimpuan is advised to enhance collaboration with religious and community leaders to foster societal awareness. Furthermore, providing accessible, affordable, and user-friendly marriage registration services should be prioritized to improve compliance with official marriage registration requirements.

 

Keywords: Educational Implications; Legal Consequences; Family Card; Marriage Registration.


Keywords


Educational Implications; Legal Consequences; Family Card; Marriage Registration.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul kadir Muhammad, Hukum perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya, 2023)

Abdul Kholiq Syafa’at, Hukum Keluarga Islam (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014).

Abdul Manan, ” Aneka Masalah Hukum Perdata Islam (Jakarta: Kencana, 2017).

Abdul Mannan, Aneka Masalah Hukum Materiel dalam Praktek Pengadilan Agama, (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2002).

Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995

Al-Qur’an dan Terjemahannya Departemen Agama RI, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, (Bandung: Departemen Agama RI, 2004)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006)

Armaidi Tanjung, Free Sex No Nikah Yes, (Jakarta: Amzah, 2007)

Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)

Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, cet I (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)

Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010)

Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Azas Azas Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1987)

Faisal Sanapiah, Penelitian Kualitatif : Dasar-dasar dan Aplikasi, (Malang: YA 3, 1990).

Fulthoni, et al., Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan (Jakarta: ILRC, 2009).

Handayaningrat S, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. (CV Haji Masagung, Jakarta, 1988).

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan,Hukum Adat,Hukum Agama,( Bandung: Mandar Maju, 2007)

Ita Musarrofa, Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014).

Joko Prakoso dan Ketut Murtika, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, cet I (Jakarta Bina Aksara, 1987)

Komariah, Hukum Perdata, Universita Muhammadiyyah Malang, (Malang: Amzah, 2004).

Konsideran Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan.

Kumedi Ja’far, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2021).

Lexy J. Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000).

M. Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial, (Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2010)

Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011).

Mediya Rafeldi, Kompilasi Hukum Islam dan Undang undang Perkawinan, Wakaf, dan penyelenggaraan haji (Jakarta: Alika, 2016)

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet.XVII (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia, (Rajawali Pers, Jakarta, 2004)

Mukhtamar Zamzami, Perempuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013)

Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, (Pustaka Setia, Bandung, 2015)

Nurul Irfan, Nasab Dan Status Anak Dalam Hukum Islam. (Jakarta: Amzah, 2012)

Rofiq. Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi,(Jakarta: PT Raja Grofindo Persada, 2013)

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)

S Munir. Fiqh Syari’ah. (Solo : Amanda, 2007)

Sayan Sopyan, Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, (Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia, 2012)

Soerjono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka, Aneka Cara Pembedaan Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya, 1989).

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)

Sulaiman Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah (Jakarta Timur: Beirut Publishing, 2014)

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, (Presentasi Pustaka, Jakarta, 2006)

Zaitunah Subhan, Al-Qur’an dan Perempuan Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015)

B. Jurnal

Ahmad Ripa’i, “Penerapan Sistem, Informasi Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi Menuju Single Identity Number Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat” 6, no. 1 (June 2018)

Daffa Alif Utama, dkk, Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak, Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2 Tahun 2022

Muhammad Musyaffak dan Nurul Hikmah, Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Pelengkap Untuk Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga, Artikel, Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Saputra, Febri Adi, Akibat Hukum Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Yang Belum Tercatat, Article, Fakultas Syariah dan Hukum - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), 15 Dec 2023 02:05

C. Tesis/Laporan Penelitian

Muhammad Ahsani Taqwim, Keabsahan Penerbitan Kartu Keluarga Berstatus Kawin Belum Tercatat, Tesis, Peminatan Ilmu Hukum Perdata Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2023

Resti Fadillah Putri, Pencantuman “Kawin Belum Tercatat” Dalam Kartu Keluarga Menurut Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Studi Kasus Di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar), Tesis, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2022




DOI: https://doi.org/10.62086/al-murabbi.v2i2.768

DOI (PDF): https://doi.org/10.62086/al-murabbi.v2i2.768.g163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sulpan Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

All works are licensed under CC BY-SA

Penerbit: Yayasan Al-Ahliyah Al-Islamiyah Aek Badak

Alamat: Jl. Mandailing Km 37 Desa Aek Badak Julu Kec. Sayur Matinggi, kode pos 22774, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara